Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Akan Pasang Kembali Beton Penghalang Warga
![]() |
| Pagar beton menghalang akses warga di Ciledug, Kota Tangerang, dibongkar.(Foto:Dok Okezone) |
JAKARTA - Pagar beton yang menghalangi akses ke rumah warga di Jalan Akasia No1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, dibongkar paksa oleh Satpol PP. Pembongkaran paksa tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021).
Namun, Herry Mulya sebagai salah satu pihak ahli waris mengatakan, akan memasang kembali pagar beton tanah miliknya. Herry menyebut pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan menempuh jalur hukum.
"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada Sindonews, di lokasi pagar beton, Tajur, Ciledug, Rabu (17/3/2021) siang.
Akan tetapi, sebelumnya Asisten Tata Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar beton diambil karena usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Baca Juga: Polisi Yang Dikira Tewas Saat Tsunami Aceh 2004, Masih Hidup, Hidup Di RSJ
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," kata Ivan.
Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.
"Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," jelas Ivan.

Posting Komentar
Posting Komentar